ILUSTRASI. Hilang Di RUU Sisdiknas, Ini Besaran Nominal Tunjangan Profesi Guru 2022
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID – Jakarta. Tunjangan profesi guru (TPG) menjadi polemik di kalangan pendidik. Penyebabnya adalah pasal tentang tunjangan profesi guru tidak ada dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU) Sisdiknas. Berapa jumlah nominal tunjangan profesi guru tahun 2022?
Diberitakan Kompas.com, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Sebagai informasi, RUU Sisdiknas telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, pihaknya sangat terkejut dengan lenyapnya pasal tunjangan profesi guru. “Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru’. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial,” jelas Satriwan melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Klausul yang dimaksud Satriwan tercantum dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas. Hal ini menjadi masalah sebab RUU Sisdiknas rencananya bakal mencabut dan mengintegrasikan 3 undang-undang sebelumnya terkait pendidikan, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam UU Guru dan Dosen, secara eksplisit dicantumkan secara jelas klausul mengenai Tunjangan Profesi Guru dalam Pasal 16, ayat (1), yang berbunyi, “Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Lebih lanjut, beleid itu menjelaskan, tunjangan profesi tersebut diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru, yang bersumber dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD. “Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” ujar Satriwan.
Hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas disebutnya akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat. “RUU Sisdiknas yang menghapus pasal tunjangan profesi guru seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal tunjangan profesi guru ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru,” jelasnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemdikbudristek) mengeklaim bahwa dalam perencanaan dan penyusunan draf RUU Sisdiknas, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.
Saat ini, pemerintah membuka draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 kepada publik melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
Nominal tunjangan profesi guru
Dilansir dari Kompas.com, tunjangan profesi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. “Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
Tunjangan profesi guru / TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan. Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan profesi guru / TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.
Tunjangan profesi guru TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik. “Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4.
Lalu bagi guru atau dosen non-PNS, besaran tunjangan profesi guru / TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS (berapa besaran tunjangan profesi guru).
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Tak semua guru bisa mendapatkan tunjangan profesi
Guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi / TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Selain itu, guru yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya. Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
- Memenuhi beban kerja sebagai guru
- Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya
- Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap
- Berusia paling tinggi 60 tahun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV untuk menghitung besaran tunjangan profesi guru / TPG.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200