1,09 Juta Rokok Ilegal Disita dari Kapal SB Sea Star di Batam, Pelaku Kabur Terjun ke Laut

1,09 Juta Rokok Ilegal Disita dari Kapal SB Sea Star di Batam, Pelaku Kabur Terjun ke Laut

 
Dua orang petugas BC Batam berdiri diatas kapal yang melakukan penyeludupan rokok ilegal. Foto BC Batam

–  Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkok Kastima) menangkap kapal SB Sea Star di perairan Pulau Galang, Kota Batam, Senin, 4 Oktober 2022 lalu. Setelah penangkapan petugas menemukan 1,09 juta batang rokok ilegal berbagai mereka di atas kapal. 

Penangkapan bermula saat Kapal Patroli BC 15029 melakukan pengawasan di perairan Pulau Galang. Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang melakukan pemuatan batang ke atas kapal diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal.

Sesaat setelah kapal tersebut melakukan perjalanan, petugas langsung bergerak dan melakukan pengejaran. Setelah beberapa lama melakukan pengejaran kapal dikandaskan di sebuah pulau.

“Petugas melihat awak pengangkut Kapal SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah dalam keterangannya, Jumat, 14 Oktober 2022.

Rizki melanjutkan, petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak kapal itu. Namun petugas tak berhasil menemukan mereka.

“Total nilai rokok yang terdapat di atas kapal Rp 3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar,” katanya. 

Setidaknya, terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal berisi rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai. Kemudian barang-barang tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secara mendalam.

Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H”. Kondisi rokok-rokok tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, dan barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai. 

Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai. Dalam pasal itu disebutkan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

“Kegiatan Patkot Kastima yang dimulai sejak 29 September 2022 itu merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Selat Malaka dan sekitarnya. Sinergi ini berupaya untuk menindak dan memberikan efek jera bagi para penyelundup barang ilegal demi menjaga wilayah kedaulatan kedua negara,” kata Rizki.

Baca juga: Faktor-faktor yang Jadi Pertimbangan Pemerintah Sebelum Naikkan Cukai Rokok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *