3 Wasiat Titipan Kapolda Fadil Imran soal Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswa UI

3 Wasiat Titipan Kapolda Fadil Imran soal Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswa UI

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com

– Merespons kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI, Hasya Atallah Syahputra, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menitipkan tiga pesan kepada masyarakat saat mengendarai sepeda motor.

Pertama, masyarakat diminta menggunakan kelengkapan keselamatan dalam berkendara. “Pakai helm,” kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 30 Januari 2023.

Kedua, latih kemampuan mengemudi yang mengandung aspek keselamatan bagi pengmudi dan orang lain. Dalam hal ini, ia menegaskan untuk pengendara harus memiliki surat izin mengemudi.

Ketiga, disiplin. Menurut dia, disiplin di jalan menjadi kata kunci karena mengancam keselamatan pengemudi jika pengendara tidak tertib. “Tentu disiplin di jalan menjadi kata kunci karena nyawa bisa melayang kalau kita tidak disiplin,” ujar dia.

Hasya tewas setelah ditabrak Eko Setia Budi Wahono, purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Insiden tabrakan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Oktober 2022. Hasya mengendarai sepeda motor sepulang kuliah.

“Sebagai Kapolda saya mengucapkan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum Hasya atas peristiwa Laka Lantas yang menyebabkan meninggal,” ucap Fadil sebelum menutup tiga pesannya kepada masyarakat tentang tata tertib berkendara.

Polres Metro Jakarta Selatan sebut bukti kasus tabrakan lemah

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan kepada orang tua mahasiswa UI Hasya Atallah Syahputra bahwa bukti kasus tabrakan anaknya lemah. Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan, polisi saat itu meminta proses hukum antara keluarga korban dan penabraknya berdamai.

“Saya tahu dari mamanya. Mamanya nangis, bilang bahwa bukti kasus ini lemah,” kata Gita kepada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu, 28 Januari 2023.

Hasya tewas ditabrak Eko Setia Budi Wahono, purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Insiden tabrakan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Oktober 2022. Hasya saat itu mengendarai sepeda motor sepulang kuliah.

Menurut Gita, pertemuan polisi dengan keluarga korban berlangsung di Polres Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum tidak diizinkan masuk menemani orang tua Hasya. “Pembicaraan itu dengan ibu-bapaknya. Kami tidak dibolehkan masuk waktu ngomong lemah, lebih baik berdamai,” kata dia.

Sampai hari ini tim kuasa hukum meminta kepolisian transparan dalam memproses kasus Hasya. Menurut Gita, prosedur pemeriksaan awal Desember 2022 dengan pernyataan minta damai kepada keluarga korban, itu bermasalah.

Pada saat itu orang tua Hasya menolak kematian anaknya berakhir damai. Mereka menginginkan penabrak Hasya yang menyebabkan putra mereka tewas, diproses sesuai hukum. Gita menambahkan, hari itu orang tua Hasya mengatakan berapa pun biaya pergantian damai tidak akan mengembalikan Hasya.

“Berapa pun (diberikan) kepada kami keluarga, tidak bisa mengembalikan Hasya. Kami hanya minta ini diproses,” tutur orang tua Hasya, ditirukan Gita.

Belakangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka itu diumumkan setelah polisi mengaku gelar perkara, memeriksa saksi, dan pernyataan saksi ahli. Korban ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai berkendara.

Mahasiswa UI yang tewas tertabrak itu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari. Surat itu baru diberikan Polres Jakarta Selatan pada Jumat malam, 27 Januari lalu, sekitar pukul 21.00. Surat itu, kata Gita, diterima orang tua Hasya beberapa jam setelah mereka melakukan konferensi pers siang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *