Liputan6.com, Jakarta – Terdakwa AKP Irfan Widyanto dijatuhi vonis hukuman 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Vonis tersebut dijatuhkan kepda Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.