5 Instansi dengan Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi di Indonesia
– Kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM menuai sorotan. Terungkapnya kasus tersebut membuat banyak pihak mempertanyakan berapa besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebenarnya. Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa setiap PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua (JHT), perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Penelusuran Tempo, meski gaji PNS ada yang menyebutkan kecil atau bahkan ada juga yang di bawah UMK, namun tunjangan yang didapatkan oleh PNS bisa jauh lebih tinggi dari gaji pokok. Maka dari itu, berikut informasi daftar instansi dengan tunjangan kinerja PNS tertinggi di Indonesia.
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015 disebutkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi instansi yang memiliki tunjangan paling besar. Untuk golongan terendah atau level jabatan pelaksana memperoleh tunjangan sebesar Rp 5.361.800. Sementara tukin level eselon I atau Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak adalah Rp 117.375.000.
2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Bukan hanya lembaga kementerian, PNS pemerintah daerah seperti Pemprov DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan tertinggi. Pembiayaan untuk instansi daerah sendiri dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 64 Tahun 2020, PNS Jakarta mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Dalam aturan tersebut, TPP terendah pada jabatan fungsional keterampilan pemula, yakni Rp 12.960.000. Sementara TPP terbesar diperuntukkan kelas jabatan 17 atau Sekretaris Daerah sebesar Rp 127.710.000.
3. Kementerian Keuangan
Kemenkeu termasuk instansi dengan tunjangan kinerja PNS tertinggi di Indonesia. Besaran tunjangan pegawai Kemenkeu tercantum dalam Perpres No. 156 Tahun 2014. Untuk kelas jabatan 1 akan mendapatkan tukin sekitar Rp 2.575.000 dan tertinggi sebesar Rp 46.950.000 untuk level jabatan 27.
4. Kementerian Hukum dan HAM
PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga menerima tunjangan kinerja tertinggi. Untuk tunjangan level jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250. Sedangkan level jabatan tertinggi yakni sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham dengan tukin Rp 33.240.000.
5. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi instansi dengan tunjangan kinerja PNS tertinggi di Indonesia. Tunjuangan kinerja di lingkungan BPK untuk kelas jabatan 1 mendapatkan tunjangan senilai Rp 1.540.000 dan Rp 41.550.000 bagi level jabatan 17.
Kemudian, instansi lain dengan tunjangan kinerja tertinggi, antara lain Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tunjangan berkisar antara Rp 1.968.000 sampai Rp 34.902.000 dan dari lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan tunjangan berkisar Rp 1.968.000 hingga Rp 37.810.500.