8 Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Bali Jelang KTT G20, Catat Lokasinya

8 Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Bali Jelang KTT G20, Catat Lokasinya

 
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Program ETLE resmi diberlakukan secara nasional pada Selasa (23/3) dan tersebar di 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia sebagai upaya peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. 

 – Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Bali telah memasang 8 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik di wilayah Denpasar. Pemasangan ETLE ini bertujuan mengawasi setiap kendaraan yang melintas, terlebih menjelang perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi G20 (KTT G20) Bali pada pertengahan bulan ini.

“Bali menjadi salah satu perhatian, dan Korlantas Polri melakukan pemasangan ETLE di 8 titik,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 9 Novemer 2022.

Menurut Satake, kamera ETLE yang dipasang ini sudah dilengkapi dengan kamera face recognition untuk mendeteksi wajah pengendara. Kemudian juga sudah dilengkapi kamera plate connection untuk melacak identitas pemilik mobil, yang nantinya semua akan terekam oleh kamera ETLE.

Masyarakat diimbau untuk tertib berlalu lintas. Sejumlah pelanggaran lalu lintas akan terekam oleh kamera ETLE ini seperti menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman. Para pengendara juga diminta untuk mengikuti rambu-rambu lalu lintas dan tidak boleh memutar arah tidak pada tempatnya.

“Ketika ada salah satu yang dilanggar dan terekam kamera ETLE, maka selang waktu 3 atau 5 hari, akan datang surat pemberitahuan dari Polda Bali ke alamat yang tercantum di surat kendaraan. Pelanggar harus membayar sanksi ke bank,” ucap Satake.

Apabila dalam waktu yang telah ditentukan pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka secara langsung kendaraan akan diblokir. Jika sudah diblokir, saat membayar pajak, pengendara harus membuka blokir terlebih dahulu baru bisa membayar pajaknya.

“Wajib bayar denda juga. Pembayaran tidak bisa tawar menawar, wajib bayar ketika mau perpanjangan pajak,” ujar Satake.

Berikut adalah daftar 8 lokasi kamera tilang elektronik di Bali.

1. Simpang Teuku Umar – Imam Bonjol (Traffic Light Buangan)
2. Jalan By Pass Ngurah Rai – Pulau Serangan, Sanur (depan SPBU Simpang Serangan)
3. Jalan By Pass Ngurah Rai (sebelum Krisna Oleh-oleh Bali)
4. Airport Ngurah Rai Tuban (depan Base Ops)
5. Airport Ngurah Rai – Jalan Raya Tuban, Kuta (Simpang Tuban)
6. Jalan By Pass Ngurah Rai – Jalan Kampus Unud (Simpang Kampus)
7. Jalan By Pass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan (arah Barat SPBU Pertamina 54.803.27)
8. Jalan By Pass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan (arah Timur SPBU Pertamina 54.803.27)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *