Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat WhatsApp

Tip Terhindar Dari Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Jakarta – Jasa pinjaman online atau disingkat pinjol bisa jadi solusi bagi Anda yang membutuhkan dana dalam waktu cepat. Namun Anda perlu berhati-hati sebab banyak beredar aplikasi maupun situs penyedia jasa pinjol ilegal yang berujung penipuan. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyediakan layanan bot otomatis yang bisa diakses melalui WhatsApp untuk mengecek legalitas aplikasi pinjol.

Kepala Kantor OJK, Sumbar Yusri, mengingatkan agar masyarakat tetap mewaspadai penawaran pinjol ilegal, yang kerap ditawarkan lewat pesan singkat atau media sosial. Yusri mengatakan, jika mendapat tawaran pinjol sebaiknya diabaikan saja. “Sebaiknya tidak usah direspons karena pihak pemberi pinjaman tidak boleh memberikan tanpa minta persetujuan masyarakat,” kata Yusri di Padang, Minggu, 15 Agustus 2021.

Untuk menghindari penipuan pinjol ilegal, sebelum memutuskan melakukan transaksi sebaiknya terlebih dahulu cek legalitas pinjol tersebut. Mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp bisa dilakukan dengan mengirimkan pesan ke nomor kontak WhatsApp OJK di 081-157-157-157.

Nomor kontak OJK tersebut sudah diprogram menggunakan bot otomatis, sehingga dapat menjawab secara akurat dan cepat serta menghemat waktu Anda. Bot otomatis ini akan menelusuri data financial technology atau fintech untuk mengidentifikasi apakah layanan pinjol tersebut legal atau tidak.

Berikut ini langkah mengecak legalitas pinjol:

1. Pastikan Anda sudah menyimpan nomor kontak WhatsApp OJK yang tertera di atas.

2. Buka Aplikasi WhatsApp, cari dan buka kontak OJK yang telah Anda simpan.

3. Ketik nama pinjol yang akan Anda cek, contoh: “PinjamOnline”, setelah itu kirim pesan tersebut dan tunggu balasan dari bot otomatis OJK.

Yusri mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan penawaran pinjol ilegal agar melapor ke OJK. Nantinya hasil laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi jika layanan pinjol tersebut terbukti tidak berizin. Masyarakat bisa melapor lewat https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan atau mengirim surel via konsumen@ojk.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *