Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memperkuat kolaborasi internasional untuk penanggulangan bencana melalui kehadirannya dalam pertemuan ketujuh Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) untuk mereview Kerangka Sendai.
“Kita masih perlu meningkatkan kerja sama internasional, infrastruktur penting, dan target layanan. Untuk itu, kita perlu memperkuat kolaborasi melalui platform global ini untuk mencapai target,” kata Febrio dalam sesi Midterm Review GPDDRGPDDR, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Sabtu.
Setelah tujuh tahun berjalan, terdapat 133 negara yang belum memulai Kerangka Sendai, 54 negara dalam progres, dua negara siap untuk proses validasi, dan enam negara telah divalidasi dari total 195 negara.
Kerangka Kerja Sendai merupakan kesepakatan pertama yang dibuat pascaagenda pembangunan dunia 2015 yang fokus menggalang komitmen dan aksi global dalam mengurangi risiko bencana. Kesepakatan itu berlaku sejak 2015 dan diharapkan target-targetnya terpenuhi pada 2030
Terlepas dari progres mayoritas anggota yang masih jauh dari selesai, Indonesia telah mencapai berbagai progres dalam tujuh tahun terakhir untuk penanganan risiko bencana
“Kita telah menerbitkan berbagai bauran regulasi dan panduan teknis untuk penanggulangan risiko bencana,” lanjut Febrio.
Pemerintah antara lain telah menerbitkan regulasi dan panduan pembangunan rumah tahan gempa, integrasi pengurangan risiko dengan sistem perencanaan spasial, serta penguatan data.
Selain itu, berbagai program dan kegiatan juga dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah terutama dalam mengembangkan rencana penanggulangan bencana mereka sendiri.
“Kami juga memiliki beberapa program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko bencana dan meningkatkan kapasitas mereka, tidak hanya di tingkat kabupaten tetapi juga di tingkat desa,” katanya.
Sebelumnya Indonesia juga telah membentuk Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) yang berisi campuran instrumen yang memungkinkan pemerintah untuk meminimalkan risiko bencana seperti mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat.