Lihat Foto Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat menjelaskan terkait kecelakaan di MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan Sambodo di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (27/5/2022).(KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi) Penulis Tria Sutrisna | Editor Irfan Maullana JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya memastikan bahwa kendaraan yang saat ini menggunakan pelat nomor berwarna putih dinyatakan melanggar aturan lalu lintas. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sampai saat ini kepolisian belum resmi mengeluarkan pelat nomor putih. “Untuk pelat nomor putih belum berlaku. Kami belum mengeluarkan,” ujar Sambodo melalui pesan singkat, Selasa (31/5/2022). Baca juga: Jangan Beli Pelat Nomor Putih Secara Online, Bisa Ditilang Polisi Menurut Sambodo, pergantian warna pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih, menurut rencana baru akan diberlakukan secara bertahap mulai Juni 2022. Dengan demikian, pengendara yang saat ini sudah menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna putih maka yang bersangkutan telah melanggar aturan lalu lintas. Sebab, kata Sambodo, pengendara tersebut tidak menggunakan pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian. “Tentu mereka melanggar karena mengunnakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri,” pungkasnya. Baca juga: Belum Berlaku, Pelat Nomor Putih Sudah Dijual Online, Polisi Beri Peringatan Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), berencana mengganti warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih yang dimulai bertahap pada Juni 2022. Dengan kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sebagai tahap awal kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penggunaan Pelat Nomor Putih Akan Berlaku Juni, yang Sudah Pakai Sekarang Bakal Ditilang”, Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/31/15171701/penggunaan-pelat-nomor-putih-akan-berlaku-juni-yang-sudah-pakai-sekarang.
Penulis : Tria Sutrisna
Editor : Irfan Maullana
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L