MUI Terbitkan Fatwa Kurban di Tengah Wabah PMK, Begini Isinya

Lihat Foto Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Ni?am Sholeh.(Dok Kemenpora) Penulis Adhyasta Dirgantara | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Di dalam fatwa tersebut, MUI membeberkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. “Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022). Kemudian, Asrorun Niam menjelaskan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Baca juga: Sejumlah Hewan Terpapar PMK, Pemkab Karanganyar: Kalau Kurban Pakai Sapi Lokal “Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban,” tuturnya. Sementara itu, untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Sehingga, kata Niam, hewan itu tidak bisa dijadikan hewan kurban. Niam turut menjelaskan panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK. Berikut 10 imbauannya: 1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. 2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “MUI Terbitkan Fatwa Kurban di Tengah Wabah PMK, Begini Isinya”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/05/31/15531291/mui-terbitkan-fatwa-kurban-di-tengah-wabah-pmk-begini-isinya.
Penulis : Adhyasta Dirgantara
Editor : Dani Prabowo

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *