Buktikan Inklusif, Ahmadiyah Gelar Vaksinasi di Tasikmalaya

Ahmadiyah menegaskan bahwa selama ini tak pernah berjarak dengan masyarakat. Selama pandemi, Ahmadiyah juga membagikan masker serta APD kepada yang membutuhkan.

Jakarta, Indonesia — Jemaah Muslim Ahmadiyah menggelar kegiatan vaksinasi massal untuk warga di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Tasikmalaya, Jawa Barat. Sebanyak 2.000 dosis vaksin virus corona (Covid-19) disuntikkan ke masyarakat setempat.
Lewat kegiatan tersebut, Ahmadiyah menegaskan bahwa selama ini tidak pernah berjarak dengan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan usai terjadi penyerangan terhadap Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Ketua DPD Jemaah Muslim Ahmadiyah Tasikmalaya Nanang Ahmad Hidayat mengatakan kegiatan tersebut merupakan sumbangsih pihaknya terhadap misi percepatan vaksinasi. Dia berharap kekebalan kelompok atau herd immunity bisa tercipta.
Mengutip siaran pers, kegiatan yang dihelat pada Rabu (8/9) itu bisa terlaksana berkat kerja sama dengan Kodim 0612 Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya, BPBD Kabupaten Tasikmalaya, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dan Humanity First Indonesia

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah, Yendra Budiana mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi itu sekaligus menunjukkan bahwa penganut Ahmadiyah tidak memiliki jarak dengan masyarakat.

“Ini membuktikan bahwa warga Ahmadiyah sangatlah inklusif, dan tidak ada masalah apapun dengan warga sekitar,” kata Yendra, mengutip siaran pers, Rabu (8/9).Di tengah pandemi Covid-19, Yendra menyebut Ahmadiyah melalui sayap organisasi sosialnya, Humanity First Indonesia (HFI) terus membantu masyarakat.
Pula, berkolaborasi di berbagai tempat dengan instansi dan berbagai organisasi sosial dalam program pemberian masker untuk masyarakat, Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan, dan kegiatan donor darah nasional.

Mengenai penyerangan terhadap masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu, Yendra mengatakan itu terjadi buntut dari Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang terbit pada 2008 lalu.
“SKB tersebut dijadikan dasar oleh banyak pemerintah daerah untuk mengeluarkan SKB lokal tentang pelarangan Ahmadiyah,” tutur Yendra.
Sebelumnya, Masjid Miftahul Huda milik jemaah Ahmadiyah diserang massa di Sintang, Kalimantan Barat. Bagian luar dan dalam masjid dirusak ratusan massa yang datang menyerang pada Jumat lalu (3/9).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam lalu mengultimatum pemerintah untuk meratakan masjid dengan tanah dalam waktu 30 hari. Terkini, kepolisian telah menangkap belasan orang terkait perusakan masjid tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *