Empat Kasus Etik Pernah Menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Empat Kasus Etik Pernah Menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Puteri Indonesia 2020 Roro Ayu Maulida Putri (kanan) memberikan keterangan pers usai mendampingi Finalis Putri Indonesia 2022 yang berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022. Kunjungan 45 Finalis Putri Indonesia 2022 itu merupakan rangkaian dari pembekalan terkait nilai-nilai antikorupsi dan KPK mengajak Finalis Puteri Indonesia mengkampanyekan program antikorupsi. ANTARA FOTO/Reno Esnir

“Sidang etik bagi LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022.

Ini bukan kasus etik pertama Lili. Berikut sederet kasus kode etik yang mendera bekas pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut;

1. Berkomunikasi dengan Pihak Berperkara dalam Kasus Tanjungbalai

Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, yang saat itu menjadi calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai.

“Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin, 30 Agustus 2021.

Lili dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dengan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

2. Pembohongan Publik

Dewan Pengawas memutuskan Lili terbukti berbohong saat menggelar konferensi pers yang isinya menyangkal pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

“Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” kata sumber Tempo mengutip dokumen Dewas soal putusan terhadap Lili, Rabu, 20 April 2022.

Meski Lili terbukti melakukan hal itu, Dewan Pengawas tak menghukum Lili dengan dalih sanksi atas kebohongannya sudah terserap dalam pelanggaran etik terdahulu.

3. Berkomunikasi dengan Pihak Berperkara dalam Kasus Labuhan Batu Utara

Pada November 2021, Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas karena diduga berkomunikasi dengan pihak beperkara dalam kasus suap dana alokasi khusus di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang diusut oleh KPK. Namun Dewan Pengawas tidak menindaklanjuti laporan ini dengan alasan laporannya masih tidak jelas.

4. Menerima Tiket Moto GP Mandalika dan Akomodasi Hotel

Lili Pintauli diadukan ke Dewan Pengawas karena diduga menerima tiket menonton MotoGP Mandalika dan akomodasi hotel di tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dari pihak PT Pertamina, Maret lalu. Sidang etik untuk kasus ini akan digelar pekan depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *