Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan menjawab pertanyaan awak media usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

“Dicegah atas nama Karen A,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Rabu, 13 Juli 2022.

Ahmad mengatakan Karen dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dimulai pada 8 Juni 2022 hingga 8 Desember 2022.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri belum merespons ihwal pencegahan ini. Meski demikian, pencegahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Liquefied Natural Gas atau LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.

KPK menyatakan tengah menyidik kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, KPK belum resmi mengumumkan siapa tersangka di kasus ini. Pengumuman tersangka dan detail kasus disampaikan pada saat penahanan atau penangkapan.

Berdasarkan informasi dari penegak hukum di KPK, nama Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan disebut sebagai tersangka. Informasi itu juga tercantum dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap saksi yang diperiska dalam kasus tersebut.

Kasus bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun. Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Sehingga serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor tidak maksimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *