Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut di Bawah 5 Tahun, Nirina Zubir: RIP Keadilan

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut di Bawah 5 Tahun, Nirina Zubir: RIP Keadilan

– Aktris, Nirina Zubir kecewa dengan hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 3 terdakwa yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat. Notaris bernama Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan dituntut hukuman di bawah 5 tahun penjara ditambah denda maing-masing senilai Rp 1 miliar.

Sementara untuk Riri Kasmita, yang merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Nirina dan suaminya, Endrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah terbukti memalsukan dokumen 6 surat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Meski puas dengan tuntutan JPU kepada Riri Kasmita dan Endrianto, Nirina merasa hukuman penjara di bawah 5 tahun kepada 3 terdakwa lainnya terasa tidak adil.

#RIPKeadilan niatan berantas #MafiaTanah hanya mimpi belaka!!!” tulis Nirina di Instagram Story pada Selasa, 2 Agustus 2022. Dalam unggahan itu, Nirina sekaligus menandai akun Instagram Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud Md.

Pemain film Keluarga Cemara ini merasa hukuman tersebut terlalu ringan untuk pelaku yang telah merugikan keluarganya hingga Rp 17 miliar. Tuntutan tersebut juga dirasa tidak dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. “Hasil sementara yang gak sesuai dan sama sekali tidak memberikan efek jera adalah… Aktor intelektual hanya dituntut 4 tahun penjara sama dengan kaki tangannya,” tulis Nirina.

Nirina Zubir dan suaminya, Ernest Fardiyan Syarif bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md pada Jumat, 3 Juni 2022. Foto: Instagram Nirina Zubir.

Aktor intelektual dalam kasus mafia tanah yang dimaksud Nirina adalah Farida sebagai notaris. Sama seperti Farida, Ina Rosaina juga dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan Erwin Riduan mendapat hukuman lebih ringan yaitu 3 tahun penjara. “Yang kasian siapa tuh?? Kaki tangan yang disamain sama aktor intelektual atau aktor yang disamain dengan si kaki.. coba?” tulis Nirina.

Aktris 42 tahun ini menjelaskan alasannya tidak menerima tuntutan dari JPU kepada 3 terdakwa tersebut karena menurutnya hukuman tersebut dapat berkurang dengan berbagai kebijakan. “Kan ada yang namanya pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, program asimilasi covid, remisi lebaran, remisi 17 Agustus. Ini mah gak ada 1 tahun dah bebas ini orang-orang!!” tulis Nirina.

Istri dari Ernest Fardiyan Syarif merasa seruan untuk memberantas mafia tanah tidak benar-benar dijalankan dengan baik. “Di sinilah na bilang, mana bukti kalau mau #berantasmafiatanah nya?? Kasus yang ketahui banyak khalayak aja masih bisa dipermainkan seperti ini?? Gimana kah Pak @jokowi Pak @hadi.tjahjanto dan Pak @mohmahfudmd,” tulisnya.

Hingga pagi ini, Nirina Zubir masih merasa ada yang mengganjal di hatinya. Ia merasa perjuangannya sejak tahun lalu sia-sia. “Sucks banget!! Bangun hari ini masih ada rasa sesak!! I want it go away #ripkeadilan,” tulis Nirina di Instagram Story pada Rabu, 3 Agustus 2022. “Maafkan kegagalan ‘na temen-temen seperjuangan yang sesama ingin berhadapan dan menyuarakan betapa banyaknya mafia tanah di negeri kita ini.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *