Kenali Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Jakarta, CNN Indonesia — BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Kelas ini menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan dan jenis layanan yang didapat.
Lantas, apa beda BPJS kelas 1, 2, dan 3? Apakah hal itu berpengaruh pada tindakan pelayanan kesehatan yang didapat? Berikut penjelasannya.

Lihat Juga :

8 Cara Bayar BPJS Kesehatan Lengkap, via M-Banking sampai Minimarket

Apa itu Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan?
Kategori kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan adalah istilah yang merujuk pada tingkatan yang bisa dipilih oleh setiap peserta sesuai kemampuan finansialnya.

Sebab antara kelas 1, 2, dan 3 memiliki jumlah biaya iuran yang berbeda-beda untuk dibayarkan setiap bulan.

Meski iuran masing-masing berbeda, hal ini tidak memengaruhi tindakan pelayanan medis yang didapat peserta dan dipastikan sama rata, terkecuali untuk beberapa fasilitas tertentu.

Perbedaan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Ilustrasi. Apa beda BPJS kelas 1, 2, dan 3? Berikut perbedaannya dari besaran iuran bulanan hingga fasilitasnya. (iStock/eggeeggjiew)
Lantas apa beda BPJS kelas 1, 2, dan 3? Berikut ada beberapa hal yang membedakan antara kelas yang satu dan lainnya. Mulai dari besaran iuran sampai fasilitas.

1. Besaran Iuran BPJS Kesehatan sesuai Kelas
Besar kecilnya jumlah iuran setiap peserta BPJS Kesehatan memang disesuaikan dengan kelas yang sebelumnya sudah mereka pilih.

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan (plus mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan).
Sementara untuk cara bayar iuran BPJS Kesehatan, peserta bisa setor ke kantor cabang BPJS terdekat domisili, lewat aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, sampai minimarket.

2. Fasilitas Rawat Inap
Selain iuran, perbedaan terdapat pada fasilitas kamar atau ruang rawat inap peserta.

Kelas 1: Peserta kelas 1 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 2-4 orang. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Kelas 2: Peserta kelas 2 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 3-5 orang. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 atau VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Kelas 3: Peserta kelas 3 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 4-6 orang. Tidak menutup kemungkinan mereka juga bisa mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Di beberapa kasus, faskes bisa saja menawarkan pindah kelas rawat inap khususnya jika kelas peserta BPJS tersebut sedang penuh. Akan tetapi biaya tambahannya ditanggung sendiri.

3. Pelayanan dan Pengobatan BPJS Kesehatan sesuai Kelas
Sesuai peraturan yang berlaku, setiap peserta BPJS Kesehatan aktif berhak mendapat manfaat pelayanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Mulai dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi, obat formularium nasional maupun yang bukan formularium nasional.

Kemudian berhak mendapat perawatan ambulans sampai gawat darurat, kamar perawatan, sampai hal-hal lain terkait pelayanan kesehatan pasien.

Oleh karenanya, dari sisi pelayanan administrasi, tindakan medis, sampai pengobatan, antara kelas 1, 2, dan 3 tidak memiliki perbedaan sehingga akan mendapat pelayanan sama.

Itulah beberapa hal mengenai apa beda BPJS kelas 1, 2, dan 3, khususnya dari segi besaran iuran per bulan serta fasilitas yang didapat peserta untuk Anda ketahui.

(avd/fef)

Saksikan Video di Bawah Ini:
VIDEO: BPJS Kesehatan Uji Coba Kelas Standar di 5 Rumah Sakit

Bagikan :

Baca artikel CNN Indonesia “Kenali Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220805133724-83-830726/kenali-perbedaan-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *