Lihat Foto Kuasa hukum Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal (kiri) dan Nizar Dahlan (kanan) saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Nizar mengajukan praperadilan lantaran tidak adanya tindak lanjut atas aduan dugaan penerimaan gratifikasi Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang pernah dilaporkan KPK. Dalam laporannya, Suharso diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pinjaman pesawat jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Aceh dan Medan.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) Penulis Irfan Kamil | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com – Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan menilai KPK mengada-ada saat menyebut dirinya tak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, setiap orang memiliki kedudukan hukum yang sama untuk mendapatkan keadilan terhadap lembaga penegak hukum. “Kita ini masyarakat yang punya hak mencari keadilan, jadi tidak tepat jika KPK mengatakan tidak punya legal standing. Saya ini masyarakat, warga negara, saya punya legal standing mengadukan apa saja kepada penegak hukum (KPK),” kata Nizar di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Baca juga: Hadapi Praperadilan Nizar Dahlan, KPK Tegaskan Telah Tindak Lanjuti Laporan terhadap Suharso Monoarfa “Jadi saya rasa KPK cuci tangan, mengada-ada memberikan jawaban yang tidak profesional,” ucap politikus PPP itu. Kuasa hukum Nizar, Rezekinta Sofrizal, mengatakan, laporan dugaa gratifikasi yang dibuat kliennya terhadap Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa merupakan bentuk dari partisipasi aktif masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ia menilai, pernyataan KPK yang menyinggung legal standing sama saja membantah Undang-Undang KPK yang menyebutkan adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. “Pada pokoknya permohonan kami adalah melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Suharso sebagai pejabat negara. Bahwa masyarakat punya partisipasi aktif dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Rezekinta. Baca juga: Praperadilan Terkait Laporan Dugaan Korupsi Suharso Monoarfa di PN Jaksel Ditunda “KPK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing itu sangat tidak argumentatif karena jelas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu peran serta masyarakat secara partisipasi aktif sangat dibutuhkan dan sudah terbantahkan sendiri dengan dalil KPK,” ucapnya. Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK menyinggung legal standing Nizar Dahlan untuk mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. “Yang mengajukan permohonan sebagai pemohon adalah Nizar Dahlan bertindak sebagai kapasitasnya selaku perseorangan atau invidu, maka kedudukan legal standing pemohon yang merupakan legal standing individu pribadi tidak dapat dikualifikasikan,” kata Hafiz.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dinilai Tak Punya “Legal Standing” Ajukan Praperadilan, Nizar Dahlan: KPK Mengada-ada”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/15441711/dinilai-tak-punya-legal-standing-ajukan-praperadilan-nizar-dahlan-kpk.
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Dani Prabowo
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L