Jakarta – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan usulan perwira TNI aktif bisa ditempatkan di kementerian. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, menyinggung soal dwifungsi ABRI yang pernah dijalankan semasa Orde Baru.
“Untuk memasukkan personel TNI aktif ke dalam kementerian atau posisi sipil perlu banyak pertimbangan tentunya. Pertama kita harus menjaga semangat reformasi agar kita tidak kembali ke era sebelumnya di mana ada dwifungsi ABRI,” kata Dave saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).
Untuk diketahui, dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dijalankan oleh Presiden Soeharto. Saat itu, anggota TNI bisa ditempatkan di jabatan-jabatan sipil.Jokowi Respons Usul Luhut soal TNI Bisa di Kementerian: Belum Mendesak
Kemudian Dave menyinggung soal relasi penempatan TNI yang bisa memberikan dampak baik terhadap kerja kementerian tersebut. Dia berharap usulan tersebut tak hanya sekadar mencari jabatan kepada perwira TNI.
“Sekarang keperluan personel TNI di dalam Kementerian tersebut bukan hanya sekadar mengejar posisi bintang. Tapi lebih dibutuhkan adalah sikap dan kemampuan profesionalitas daripada personel dan prajurit TNI untuk mengisi jabatan tersebut untuk menopang performa kementerian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, memang anggota TNI mungkin saja dibutuhkan di kementerian-kementerian. Namun, lanjutnya, hal lebih penting adalah soal menjalankan supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia.
“Dan memang di beberapa posisi dibutuhkan kewibawaan atau profesionalitas TNI akan tetapi yang penting adalah supremasi sipil dalam menjalankan pemerintahan dan demokrasi berjalan dan hidup di Indonesia,” katanya.
Luhut Usul Revisi UU: Perwira TNI Bisa Ditugaskan di Kementerian
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B Pandjaitan (YouTube Kemenko Marves) Foto: Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B Pandjaitan (YouTube Kemenko Marves)
Usulan Luhut dan Respons Jokowi
Sebelumnya, Luhut mengusulkan revisi UU TNI. Salah satu pasal yang diusulkan Luhut adalah penempatan TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga.
“Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD seperti ditayangkan di akun YouTube PPAD TNI, Jumat (5/8).
Luhut mengatakan aturan itu nantinya bakal membantu pengaturan tentang tugas perwira TNI. Dia berharap TNI AD bisa lebih efisien.
“Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat. Jadi angkatan darat bisa lebih efisien,” ujar Luhut.