Lihat Foto Ilustrasi tarif ojol naik.(Dok. Humas Maxim) Penulis Elsa Catriana | Editor Akhdi Martin Pratama JAKARTA, KOMPAS.com – Manajemen Maxim memberikan tanggapan terkait diterbitkannya kebijakan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang baru di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Business Development Manager, Maxim Indonesia Imam Azhar Mutamad menilai kebijakan tarif ojol naik ini kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam memulihkan keadaan ekonomi negara. Sebab, kata dia, tarif minimal untuk jarak tempuh paling jauh 5 kilometer (sebelumnya 4 kimometer), dapat berdampak pada pengurangan pendapatan mitra pengemudi. Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Berpotensi Kerek Inflasi Hal tersebut pun dinilai berpotensi membuat adanya pengurangan pemesanan dikarenakan di beberapa lapisan masyarakat tarif minimal dapat dikatakan tinggi. “Kebijakan ini dapat dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam memulihkan keadaan ekonomi negara, dan juga dapat membebankan masyarakat. Namun, kami tetap mendukung dan tidak menentang dengan kebijakan yang telah diputuskan” kata Imam Azhar Mutamad kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022). Pada dasarnya, lanjut dia, pihaknya berkomitmen untuk mendukung dan menaati setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta turut serta dalam pengawasan proses formulasi suatu regulasi. Saat ini pun, kata dia, pihaknya masih mempelajari dan membandingkan data mengenai Ability to Pay dan Willingness to Pay masyarakat, serta rata-rata jarak yang ditempuh saat menggunakan transportasi online. “Kami telah melakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan dan kami mendapatkan data mengenai Ability to Pay dan Willingness to Pay masyarakat, serta rata-rata jarak yang ditempuh saat menggunakan transportasi online. Selain itu, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah terkait jasa pengantaran makanan dan minuman,” jelas dia. Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojol Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan tarif ojol naik di Indonesia. Kenaikan tarif ojek online ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang dikeluarkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tarif Ojol Naik, Maxim: Bisa Membebankan Masyarakat…”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/08/13/095500926/tarif-ojol-naik-maxim–bisa-membebankan-masyarakat-?source=widgetML&engine=C.
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Akhdi Martin Pratama
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L