PPATK Bekukan Rp 730 Miliar Dana Terkait Judi Online Sejak Januari 2022

PPATK Bekukan Rp 730 Miliar Dana Terkait Judi Online Sejak Januari 2022

Logo PPATK

 

– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah lama menaruh perhatian terhadap aktivitas dana yang mengalir dalam bisnis judi online. Ratusan rekening dengan nilai ratusan miliar rupiah pun telah dibekukan, meski kerap kali muncul kembali.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pada periode Januari-Agustus 2022, PPATK telah menghentikan transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian secara elektronik. Total nominal yang dihentikan dari jumlah rekening itu mencapai lebih dari Rp 730 miliar.

“Ini mengenai penghentian transaksi ya sama jumlahnya,” kata dia melalui pesan singkat, Senin, 22 Agustus 2022.

Menurut Ivan, besarnya aktivitas transaksi ini menyusul perkembangan teknologi yang semakin canggih, sehingga menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku penyedia layanan judi online untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus aparat.

Selain itu, dia juga berpendapat, kegiatan judi online menjadi marak karena besarnya permintaan dari pemain judi online yang merupakan masyarakat Indonesia sendiri. Karena adanya demand maka penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.

Sejak 2019 sampai dengan 2022, PPATK telah menyampaikan 25 kasus judi online ke aparat penegak hukum. Sebelum periode itu, Ivan mengungkapkan PPATK juga secara rutin melaporkan kasus yang serupa kepada aparat penegak hukum, namun aktivitas masih terus bermunculan karena peran teknologi.

“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” ujar Ivan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *