Lemkapi: Banyak anggota Polri keliru tafsirkan doktrin satya haprabu
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan banyak anggota Polri keliru menafsirkan doktrin satya haprabu sehingga terseret kasus pembunuhan Brigadir J
Akibat salah penafsiran itu, hampir 100 anggota Polri diperiksa Tim Khusus karena diduga terkait perintah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo untuk merekayasa pembunuhan, kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
“Bahkan ada 35 orang loyalis Ferdy Sambo, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan bakal dijerat dengan pelanggaran etik dan pidana,” katanya.
Padahal, kata dia, secara hukum apa yang diperintahkan Ferdy Sambo adalah perbuatan melanggar hukum yakni perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, doktrin satya haprabu seharusnya diartikan setia kepada negara hukum dan bukan kepada sosok siapa yang menjadi pimpinan.
“Ini harus diluruskan. Yang benar adalah kesetiaan terhadap hukum itu maksud satya haprabu yang sesungguhnya dan bukan dimaknai sebagai atasan atau komandan,” katanya.
Dia menegaskan anggota Polri boleh menolak ketika ada perintah yang menjurus pada pelanggaran hukum.
“Anggota Polri harus setia dalam situasi apapun terhadap hukum. Maka, orang yang taat terhadap hukum itu disebut satya haprabu,” katanya.
Menurut dia, apa yang dilakukan mantan Kabiro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan puluhan anggota lainnya tidak dibenarkan karena melaksanakan perintah yang melanggar hukum.
Dia mengatakan perbuatan para oknum anggota Polri itu telah menurunkan harkat dan martabat Polri di mata masyarakat serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Puluhan oknum ini telah mempermainkan hukum. Mereka tahu hukum, tapi justru merekayasa bahkan merintangi penyidikan. Apa yang mereka lakukan tentu harus diberikan sanksi tegas,” katanya.
Edi mendukung hasil tim sidang kode etik yang merekomendasikan pemecatan.