Kecelakaan Guru Besar UGM, Begini Penjelasan Pengelola Tol Cipali

Upaya penanganan di lokasi kecelakaan di KM 184+400 Tol Cipali arah Jakarta oleh tim ASTRA Tol Cipali, Senin 10 Agustus 2020. Sumber : istimewa

PT Lintas Marga Sedaya (Astra Tol Cipali), perusahaan pemegang konsesi jalan Tol Cikopo-Palimanan atau Cipali menanggapi insiden kecelakaan yang menimpa Guru Besar yang juga Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) I Gede Suparta Budisatria. Pengelola tol memastikan tidak ada masalah pada fisik tol saat terjadinya kecelakaan tersebut.

“Konstruksi jalannya aman untuk dilalui,” kata Corporate Communication Dept Head Lintas Marga Sedaya, Theresia Dyah, saat dihubungi, Jumat, 5 November 2021.

Saat kejadian, Dyah menyebut petugas patroli tol juga sudah langsung membantu para korban. Lalu sampai saat ini, pengelola pun terbuka bila nantinya polisi butuh informasi pendukung dalam penyelidikan.

Pihak kampus juga menjelaskan bahwa Gede Suparta berada dalam satu rombongan mobil dari Yogyakarta ke Jakarta, dengan sivitas Fakultas Peternakan UGM lain. Mereka adalah mantan dekan Fakultas Peternakan UGM yang juga peneliti Ali Agus, dosen Chusnul Hanim, dan supir fakultas Jumari.

“Berangkat dari Yogyakarta ke Jakarta pada Rabu, 3 November 2021 pada pukul 18.00 dengan menggunakan kendaraan dinas Fakultas Peternakan Toyota Innova AB 1969 PY,” ujar Wakil Dekan Fakultas Peternakan UGM, Bambang Suwignyo, dikutip dari Bisnis.

Kecelakaan pun terjadi di KM 113, pada Kamis dini hari, 4 November 2021. Pengelola tol menyatakan lokasi ini berada di daerah Subang, Jawa Barat, dan masih masuk dalam konsesi tol perusahaan.

Kecelakaan terjadi karena mobil rombongan ini menabrak sebuah truk yang ada di depannya. Akibat kejadian ini, penumpang lainnya selamat. Sementara, Gede Suparta meninggal. “Sekitar pukul 04.00 meninggal setelah kecelakaan,” kata  Kepala Bagian Humas Protokol UGM Iva Ariani.

Kecelakaan pun dikabarkan terjadi karena supir mengantuk, tapi belum ada hasil resmi penyelidikan dari polisi. Pengelola juga belum memastikan penyebab kecelakaan ini.  “Karena faktor manusia mungkin, di jam-jam tersebut lelah, tapi itu kewenangan polisi,” kata Dyah.

Adapun di Tol Cipali, Dyah menyebut batas kecepatan maksimal kendaraan yaitu 100 km per jam dan minimal 60 km per jam. Sementara, batas kecepatan maksimal saat hujan yaitu 70 km per jam.

Angka-angka ini sama dengan yang berlaku di Tol Jombang-Mojokerto. Di hari yang sama, kecelakaan juga terjadi di ruas tol ini, persisnya di KM 672+400. Dua orang menjadi korban meninggal dunia yaitu artis Vanessa Angel dan suaminya.

Dyah menyebut batas kecepatan di tol juga tidak sama, melainkan tergantung kontur jalannya. Di Tol Cipali batas maksimal kecepatan maksimal bisa 100 km per jam. Tapi di ruas lain seperti Tol Purbaleunyi, Jawa Barat, yaitu 80 km per jam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *