DPR Setujui PMN untuk Garuda Rp 7,5 Triliun Setelah Ada Putusan Kasasi
– Komisi XI DPR akan menyetujui penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. senilai Rp 7,5 triliun setelah ada keputusan kasasi. Garuda sebelumnya dinyatakan lolos dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
“Kalau begitu saya putuskan kita bersepakat untuk, sesuai dengan itu, setuju,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat memimpin rapat dengar pendapat bersama Kementerian Keuangan dan Garuda Indonesia di Jakarta, Senin, 26 September 2022, seperti dikutip dari Antara.
Adapun Komisi XI DPR RI juga mendukung restrukturisasi dan privatisasi Garuda Indonesia pada 2022, menyetujui kepemilikan saham pemerintah tetap menjadi mayoritas atau minimal 51 persen, dan mempertahankan saham merah putih sebagai penentu kebijakan dan pengambil keputusan. “Restrukturisasi, PMN, dan privatisasi PT Garuda Indonesia Tbk diarahkan untuk mendukung perbaikan kinerja keuangan dan operasional serta memperkuat mitigasi risiko,” katanya.
PMN untuk Garuda Indonesia akan dialokasikan untuk perawatan, restorasi, pemenuhan maintenance reserve, dan modal kerja. Pemberian PMN ini akan disertai dengan penyelesaian inisiatif strategis perseroan yang pelaksanaannya akan dimonitor dan dituangkan dalam key performance indicator (KPI).
KPI tersebut mencakup kinerja keuangan, potensi penerimaan negara, efektivitas PMN, manfaat optimalisasi rout network, dan manfaat dampak ekonomi. Kementerian Keuangan pun diminta untuk melakukan monitoring atas pencapaian KPI, pencapaian restrukturisasi, dan inisiatif strategis, serta perbaikan keuangan, dan operasional yang dilakukan Garuda Indonesia, serta melaporkannya pada Komisi XI DPR RI per kuartal.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengharapkan right issue dan konversi saham Garuda rampung pada Desember 2022. Perseroan akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 14 Oktober 2022.