Merdeka.com – Merdeka.com – Garuda Indonesia mencatatkan keuntungan atau laba bersih sebesar USD 3,8 miliar atau sekitar Rp 57,5 triliun (kurs (Rp15.126 per USD) pada semester I 2022. Padahal, catatan keuangan maskapai pelat merah ini anjlok di tahun lalu imbas dari pandemi Covid-19.
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo membeberkan faktor pendukung catatan ciamik Garuda Indonesia di paruh pertama 2022. Alasannya, karena pengaruh dari putusan homologasi Penundana Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Garuda Indonesia dan para kreditornya.
“Garuda sebagaimana teman-teman semua ketahui mencatatkan laba negatif signifikan tahun lalu. Hari ini ada beberapa terima berita tahun ini Garuda mencetak laba Rp57 triliun, sebenarnya laba buku, karena itu ada pembalikan dari liabilties setelah PKPU kemarin,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Kementerian BUMN, Rabu (28/9).
Pada tahun lalu, dia mengakui kalau industri aviasi dan pariwisata mengalami tantangan yang tak mudah. Di antaranya karena menurunnya permintaan ke dua industri tersebut.
Mengacu pada capaian positif di Garuda Indonesia, pria yang akrab disapa Tiko ini menyebut kalau upaya transformasi menunjukkam hasil. Dia berharap, berbagai masalah yang ada di BUMN seperti Garuda Indonesia bisa selesai tahun ini.
“Tapi aritnya tahun ini InsyaAllah di 2022 yang bahasanya ember-ember bocornya di Garuda Indonesia itu semoga sudah selesai,” paparnya.
Sebelumnya Rugi Rp13,7 Triliun
Di beritakan sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atau yang dikenal sebagai maskapai Garuda Indonesia mengantongi laba sebesar USD 3,8 miliar atau sekitar Rp57,5 triliun (kurs (Rp 15.126 per USD) pada semester I 2022.
Namun, capaian laba ini berbanding terbalik dari posisi semester I 2021, di mana perseroan mencatatkan rugi yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk senilai USD 898,65 juta atau sekitar Rp13,7 triliun.
“Jadi USD 3,8 miliar ini mayoritas diperoleh dari cancellation of a debt. Jadi utang yang turun dari USD 10 miliar ke USD 5 miliar, menjadi salah satu penyebab utamanya. Demikian juga dengan kinerja ekuitas,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam RDP dengan Komisi XI pada 26 September 2022, dikutip Rabu (28/9).
Ajukan Chapter 15 ke Pengadilan AS
Melihat ke belakang, Garuda Indonesia tengah menjalani berbagai proses mulai dari pengajuan restrukturisasi hingga rights issue. Pada Jumat 23 September 2022, Garuda Indonesia resmi mengajukan permohonan chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS).
Garuda Indonesia menjelaskan, pengajuan chapter 15 ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan langkah implementasi atas misi restrukturisasi yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya di AS.
Sebagai informasi, chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui, di negara lain yang melibatkan debitor, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara.
Selain itu, chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan permohonan chapter 15 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni lalu.
“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik”, kata Irfan dalam keterangan resminya. [idr]