Kapolri Disebut Segera Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Komisi III Sudah Terima Laporannya

Kapolri Disebut Segera Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Komisi III Sudah Terima Laporannya

Menpora Zainudin Amali (tengah) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Ketua PSSI Mochamad Iriawan (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau Stadion Kanjuruhan, Malang, jawa Timur, Minggu, 2 Oktober 2022. ANTARA/Zabur Karuru

– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk pengumuman tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.

“Kapolri menyampaikan ke kita dalam waktu dekat, kurang lebih satu atau dua minggu nanti akan ada sejumlah pihak yang akan menjadi tersangka,” ujar Arsul Sani kepada wartawan usai Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolda Bangka Belitung di Novotel Bangka, Rabu, 5 Oktober 2022.

Arsul menuturkan pihaknya menjadwalkan akan mengundang Kapolri untuk mempertanyakan secara detail penyelesaian tragedi Kanjuruhan.

“Saat ini kami lagi reses. Tapi kami secara informal berkomunikasi dengan Kapolri dan jajaran pimpinan Polri. Nanti begitu kami masuk di awal November, kami pasti akan mengundang Kapolri untuk menyampaikan follow up, tindak lanjut dan penyelesaian tragedi Kanjuruhan,” ujar dia.

Menurut Arsul, pencopotan pejabat struktural polri yang terkait dengan Tragedi Kanjuruhan juga akan bertambah. Pihaknya, kata dia, masih menunggu hasil kerja penyelidikan tragedi Kanjuruhan yang dilakukan Kapolri dan jajaran beserta tim pencari fakta yang dibentuk pemerintah.

“Sebelumnya Kapolri sudah berkomunikasi dengan kami bahwa akan ada pencopotan pejabat struktural polri. Kemudian itu dilaksanakan kepada Kapolres. Tidak menutup kemungkinan terhadap yang lain, termasuk 9 Danyon Brimob,” ujar dia.

Tragedi Kanjuruhan pecah usai tuan rumah Arema FC ditekuk tamunya, Persebaya Surabaya,  dengan skor 2-3 pada laga lanjutan BRI  Liga 1. Sebagian suporter yang merupakan Aremania, pendukung Arema FC, memasuki lapangan pertandingan saat itu.

Polisi merespon tindakan para Aremania itu dengan melepaskan gas air mata. Tak hanya ke lapangan, gas air mata diarahkan ke tribun yang masih disesaki penonton.

Alhasil, penonton berebutan menuju pintu keluar. Celakanya, sebagian besar pintu keluar justru tertutup. Para penonton itu pun tewas setelah mengalami sesak nafas dan terinjak-injak.

Atas kejadian itu, Komisi Disiplin PSSI pun telah menjatuhkan sanksi bagi  Arema FC,  Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno akibat Tragedi Kanjuruhan itu.  Klub dengan julukan Singo Edan itu dilarang menggelar laga dengan penonton sebagai tuan rumah. Mereka juga tak boleh bermain di Malang dan semua pertandingan kandang mereka harus dimainkan di wilayah yang berjarak 210 kilometer dari markas mereka.

“Arema FC juga kena denda Rp 250 juta. Kemudian Ketua Panpel, Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Security Officer, Suko Sutrisno sebagai petugas pertandingan tidak boleh beraktivitas di sepak bola seumur hidup,” kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing di Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan 9 komandan Brigade Mobil Polda Jawa Timur. Selain itu, 28 anggota polisi juga menjalani pemeriksaan kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penggunaan gas air mata yang menyebabkan kematian 131 orang tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *