TRIBUNNEWS.COM – Pengumuman hasil SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap 2 akan segera diumumkan.
Berpedoman pada Surat Kepala BKN No:12515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengumuman hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahap 2 akan diumumkan pada 13-14 November 2021.
Nantinya, para peserta yang lolos tahap SKD akan melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Para peserta CPNS dan PPPK 2021 dapat mengecek hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Tahap 2 secara online di laman SSCASN.
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
– Buka laman sscasn.bkn.go.id;
– Selanjutnya pilih menu “layanan Informasi”;
– Lalu, klik Hasil SKD CPNS;
– Informasi hasil SKD CPNS akan ditampilkan oleh sistem.
Para peserta harus memenuhi passing grade agar dinyatakan lolos ujian SKD CPNS 2021.
Peserta yang lolos tahap SKD akan melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ketentuan Terbaru Tes SKB CPNS 2021
Berikut ini ketentuan terbaru tes SKB CPNS 2021 yang dikutip dari Instagram @bkngoidofficial:
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksmil 3×2 jam atau Rapid Antigen maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dati kapasitas normal;
6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibaca;
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.