Ini 5 Distributor Resmi yang Jual Meterai Elektronik dan Cara Pembeliannya

Ilustrasi meterai elektronik 

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik untuk memudahkan masyarakat membayar pajak atas dokumen. Pasalnya, saat ini penggunaan transaksi dokumen elektronik digemari masyarakat. Namun, meterai elektronik atau disingkat e-meterai ini tidak sembarang bisa didapatkan. Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, masyarakat harus mendapatkan meterai elektronik melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Baca juga: Mudah, Begini Cara Beli dan Gunakan E-Meterai secara Online “Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022). Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik: 1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/ 2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/ 3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/ 4. PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/ 5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/ Cara beli meterai elektronik Adapu tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik, sebagai berikut: 1. Buka website kelima distributor resmi yang sudah dijabarkan di atas. 2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut; 3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar; 4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”; 5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”; 6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan; 7. Selesaikan? pembayaran?sesuai? preferensi ?Anda.?Pembayaran? dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya; 8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”. 9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard; 10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte; 11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik; 12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan; 13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya; 14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail. Demikian daftar 5 distributor resmi meterai elektronik beserta cara beli meterai elektronik secara online dan pembubuhannya. Baca juga: Cara Membeli dan Memasang Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *