Kemenaker Akan UMP 2023 Hari Ini, PP Mana yang Akan Digunakan jadi Dasar Perhitungan?
– Kementerian Ketenagakerjaan rencananya akan mengumumkan besar upah minimum provinsi atau UMP tahun 2023 pada hari ini. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji.
“(UMP 2023) masih diformulasikan oleh pemerintah. Kami tunggu hari ini. Hari ini rencana ada pengumuman,” kata Adi ketika dihubungi, Jumat, 18 November 2022.
Adapun sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa UMP 2023 bakal diumumkan pada Senin pekan depan, 21 November 2022.
“Sesuai dengan peraturan insyaAllah pada 21 November (2022) Menaker akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi (UMP), dilanjutkan dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh Gubernur pada 30 November untuk 2023,” ujar Indah saat itu.
Ia menjelaskan, Kemenaker kembali mengacu pada amanat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021. Artinya, perhitungan upah minimum akan memperhitungkan variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam menetapkan besaran upah minimum 2023.
Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memastikan bahwa UMP 2023 akan lebih tinggi dari 2022 seiring dengan kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi di Indonesia.
“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR pada Selasa, 8 November 2022.
Hingga kini, kalangan pengusaha dan buruh atau pekerja belum sepakat soal dasar penetapan UMP 2023 menggunakan PP No.36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut. Pengusaha berkukuh hitungan upah menggunakan PP No. 36 Tahun 2022, sementara kalangan buruh mendesak penentuan upah memakai dasar PP No. 78 Tahun 2015.