Polisi tangkap tersangka kasus pembakaran orang di Penjaringan

 
 

Kepolisian Sektor Metro Penjaringan pada

Jumat menangkap tersangka kasus pembakaran dua pejalan kaki di Penjaringan, Jakarta Utara.

“Pelaku kooperatif, kebetulan lagi ada di salah satu rumah keluarganya tadi pagi jam 08.30 WIB. Kami tangkap enggak ada perlawanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Wibowo di Jakarta Utara, Jumat.

 

Tersangka berinisial MR langsung dibawa ke Markas Polsek Metro Penjaringan untuk dimintai keterangan. Menurut Wibowo, MR sudah mengakui perbuatannya.

“Tersangka sudah mengakui,” kata Wibowo yang menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MR mengakui memiliki hubungan nikah siri dengan perempuan korban pembakaran berinisial D (39) yang berhasil selamat dari peristiwa tersebut.

Diketahui D saat kejadian sedang bersama seorang korban pembakaran berinisial S (40) yang meninggal dunia usai terbakar.

Sementara motif tersangka maupun detail peristiwa tersebut akan disampaikan lebih lanjut, menunggu hasil pendalaman penyelidikan.

“Kami fokus untuk materi kasusnya dulu. Mengingat pelaku baru kita amankan tadi pagi dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan. Jadi untuk keterangan lebih lanjut kita sampaikan ulang setelah pemeriksaan,” kata Wibowo.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari tersangka, menurut Wibowo, di antaranya alat pembakaran yang dilemparkan ke korban, berikut dengan pakaian yang dikenakannya.

Sebelumnya, lima orang saksi telah diperiksa polisi terkait kasus pembakaran dua orang pejalan kaki di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (4/1) malam.

Penjabat Sementara Kepala Seksi (Kasi) Humas Polsek Metro Penjaringan Iptu Susanto di Jakarta Utara, Kamis (5/1) menyebutkan, korban dibakar usai disiram dengan bensin oleh pelaku.

Keterangan tersebut disampaikan seorang penyelidik berdasarkan hasil pemeriksaan baju korban oleh personel Polsek Metro Penjaringan.

\

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *