Sidang Etik AKBP Bambang Kayun Masih Menunggu Divisi Propam Polri

Sidang Etik AKBP Bambang Kayun Masih Menunggu Divisi Propam Polri

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri , penyuapanan terhadap Bambang Kayun bertujuan untuk mengawal dan melindungi Emilia dan Herwansyah terhindar dari proses hukum. 

 – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan saat ini masih menunggu Divisi Propam untuk jadwal sidang etik terhadap tersangka penerima suap Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun.

“Menunggu info dari Kadiv Propam dulu,” kata Irjen Dedi Prasetyo perihal jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Bambang Kayun, Jumat, 6 Januari 2023.

Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri Syahardiantono belum membalas pertanyaan Tempo terkait kapan tanggal sidang etik terhadap AKBP Bambang bakal digelar.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telan menahan tersangka kasus suap Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun. Penahanan diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa 3 Januari 2022.

Firli mengatakan Bambang Kayun ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. “Masa penahanan tersebut akan terhitung dimulai dari hari ini Selasa 3 Januari 2022,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, 3 Januari 2023.

Firli menjelaskan Bambang Kayun diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM), Herwansyah dan Emilia Said. Jumlah uang suap dan gratifikasi yang diterima Bambang mencapai puluhan miliar.

Penyuapapan terhadap Bambang Kayun, menurut Firli, bertujuan untuk mengawal dan melindungi Emilia dan Herwansyah terhindar dari proses hukum. Akibatnya Emilia dan Herwansyah melarikan diri dan keberadaannya masih belum diketahui.

“Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” ucap Firli Bahuri.

Atas kelakuannya menerima uang sogokan dari tersangka Herwansyah dan Emilia Said, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *