Jakarta, Sonora.ID – Dalam persidangan kasus
minyak goreng di
KPPU, Senin 09 Januari 2023.
Terlapor XXIII, PT Multimas Nabati Asahan menghadirkan Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan pada Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai Saksi.
Saksi tersebut terlibat di berbagai Tim Lintas Kementerian di antaranya Tim Pembinaan Industri Turunan Minyak Sawit, Tim Pembinaan Sektor Industri Hasil Perkebunan Non -Pangan, Tim Lintas Kementerian Pembinaan Komoditas Kelapa Sawit serta Tim Penyusun Harga Preferensi Crude Palm Oil (
CPO).
Namun, Atas kapasitas tersebut, Terlapor XXIII bermaksud menggali mengenai gambaran industri kelapa sawit serta regulasi yang menjadi domain Kementerian Perindustrian.
Dalam keterangan saksi tersebut, dipaparkan data terkait Industri Sawit di Indonesia di mana terdapat 104 perusahaan minyak goreng yang mempunyai izin.
Baca Juga: Pekan Depan, KPPU Mulai Sidangkan Perkara Minyak GorengKemudian pada SIMIRAH 2, bertambah 4 menjadi 79 perusahaan Migor. Penambahan “pemain” tersebut merupakan dampak dari adanya konsistensi kebijakan pemerintah terkait industri kelapa sawit yang dianggap menarik bagi para pelaku industri Migor sehingga jumlahnya bertambah.