Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Menggunakan HP Secara Online
Sonora.ID – Dapat dilakukan menggunakan HP, berikut adalah penjelasan mengenai cara mengisi SPT tahunan pribadi.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut peraturan Undah-undang Perpajakan, SPT harus dilaporkan setiap tanggal 1 Januari hingga 31 Maret tiap tahun untuk wajib pajak pribadi dan baru berakhir pada 30 April untuk wajib pajak badan.
Berdasarkan keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat dua jenis formulir yang mesti dipilih wajib pajak ketika hendak melaporkan SPT tahunan pribadi, sesuai dengan penghasilan masing-masing.
Mengutip Kompas.com, berikut adalah penjelasan mengenai dua jenis formulir tersebut, lengkap dengan cara mengisi SPT tahunan pribadi sesuai dengan jenis formulirnya.
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi
Sebelum beranjak pada penjelasan soal cara mengisi SPT tahunan pribadi, berikut adalah penjelasan mengenai dua jenis formulir yang hendak dipilih wajib pajak, di mana keduanya juga memiliki ketentuan pengisian yang berbeda.
– SPT Tahunan 1770 S untuk wajib yang berstatus karyawan dan jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Baca Juga: 3 Cara Cek Nomor KPJ dan Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang
– SPT Tahunan 1770 SS untuk wajib pajak yang berstatus karyawan dan jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta, atau bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun.