Jakpro Gelar Audit Internal Soal Penggelembungan Bayar Pajak Tanah 4 Kali Lipat Jadi Rp 18 Miliar
– PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tengah menindaklanjuti penggelembungan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lahan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif menyebut telah terjadi kelebihan bayar pajak pada 2022.
“Kami sendiri melakukan audit internal kenapa bisa terjadi seperti itu,” kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Januari 2023.
Tempo menerima dokumen yang menunjukkan bahwa Polda Metro sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pembayaran BPHTB oleh Jakpro. Objek pajak adalah lahan di Jalan Senopati 72, RT 009/RW 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pembayaran pajak diduga tidak sesuai dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)-BPHTB 2022. Dampaknya merugikan keuangan daerah DKI Jakarta mengingat pajak tersebut dibayarkan dengan kas Jakpro.
Syachrial membeberkan, pihaknya sudah membayar BPHTB senilai Rp 18 miliar pada 2022. Setoran ini, menurut dia, lebih besar dari yang seharusnya hanya Rp 4 miliar.
“Kami baru tau belakangan, seharusnya Rp 4 miliar. Padahal, kami eksekusinya sudah dilakukan sebelum-sebelumnya dengan besaran yang jauh lebih besar dari itu,” terang dia.
Pembayaran tersebut diperlukan lantaran Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah resmi menyerahkan tanah seluas 7.354 meter persegi itu kepada Jakpro. BPHTB hanya dibayarkan satu kali.
Syachrial berujar, hingga kini Jakpro belum memanfaatkan lahan tersebut. “Itu masih lahan kosong,” ucap dia.