Tolak Pleidoi Arif Rachman Arifin, Jaksa: Tidak Ada Unsur Daya Paksa dari Ferdy Sambo

Tolak Pleidoi Arif Rachman Arifin, Jaksa: Tidak Ada Unsur Daya Paksa dari Ferdy Sambo

Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan saksi Chuck Putranto dan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 12 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE) bernama Ronny dan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Seno Sukarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna

– Jaksa penuntut umum menolak pledoi terdakwa kasus penghalangan penyidikan (obstruction of jusice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2023. Menurut jaksa, tak ada bukti Arif melakukan tindak pidana karena unsur paksaan dari atasannya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

“Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin,” kata jaksa.

Jaksa juga menyatakan alasan Arif bahwa dirinya berada dalam tekanan psikis Ferdy Sambo tidak bisa dijadikan alasan penghapus pidana. Mengutip seorang pakar pidana, Jaksa mengatakan tidak setiap tindakan yang dapat mendatangkan perasaan takut menjadi dasar tidak dapat dihukumnya seseorang yang mendapat paksaan, baik untuk melakukan sesuatu ataupun untuk tidak melakukan sesuatu perintah jabatan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP.

Peran Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua

Arif Rachman Arifin adalah mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dia terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua karena ikut dalam upaya penghilangan barang bukti berupa rekaman kamera keamanan (CCTV) di lingkungan sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Rekaman itu penting karena menjadi salah satu bukti dalam terbongkarnya skenario palsu kematian Brigadir Yosua yang dibuat Sambo. Dalam skenario yang dia ciptakan, Sambo mengaku tiba di rumah dinasnya setelah Yosua tewas akibat tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, padahal dalam rekaman terlihat jelas Yosua masih sehat saat Sambo tiba. 

Sambo kemudian memerintahkan Arif dan sejumlah anak buahnya yang lain untuk menghapus rekaman itu. Dia juga mengancam agar Arif cs tutup mulut. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *