Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) belum lama ini membenarkan bahwa perusahaan Mixue Ice Cream & Tea telah melakukan pendaftaran sertifikasi halal di LPPOM MUI.
Diketahui, sertifikat halal dari Mixue sudah diajukan ke lembaga yang berwenang sejak 2021. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena terdapat sejumlah prosedur.
Proses sertifikasi ini pun akhirnya telah usai pada Rabu (15/2). Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal.
Foto: Gerai Mixue ramai di pusat perbelanjaan, salah satunya di Gandari City. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) |
Ini menjadi hawa segar bagi Mixue karena seperti diketahui jagat media sosial belum lama ini dihebohkan akan salah satu gerai Mixue di Jawa Tengah yang telah memasang logo halal, padahal sertifikasinya masih dalam proses pengajuan. Bahkan, MUI sempat memberi sanksi administratif berupa teguran sebagai buntut masalah tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Berdasarkan hasil pengamatan dan pengkajian laporan audit, Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI) memastikan bahan yang digunakan Mixue berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (17/2/2023).
Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.
Sebagai informasi, ketetapan halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.