4 Respons Keluarga dan Terdakwa Irfan Widyanto Usai Divonis di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Liputan6.com, Jakarta – Terdakwa AKP Irfan Widyanto dijatuhi vonis hukuman 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Vonis tersebut dijatuhkan kepda Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *