Bolehkah Menggosok Gigi Saat Sedang Menjalani Puasa?

Bolehkah menggosok gigi ketika sedang puasa?

KOMPAS.com – Menggosok gigi merupakan salah satu cara untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Pasalnya, mulut merupakan area lembap yang rentan menjadi sarang kuman atau bakteri. Seseorang biasanya menggosok gigi pada pagi hari sebelum memulai aktivitas. Akan tetapi, kondisi ini akan berbeda ketika sedang menjalani ibadah puasa. Pasalnya, menggosok gigi berarti memasukkan benda berupa sikat, pasta gigi, dan air ke dalam mulut. Baca juga: Bolehkah Tes Antigen dan PCR Saat Puasa Ramadhan? Lantas, bagaimana hukum menggosok gigi ketika puasa Ramadhan? Hukum gosok gigi saat puasa Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jumah Muhammad mengatakan, menggosok gigi di siang hari ketika puasa hukumnya boleh. Syaratnya, baik pasta gigi maupun air tidak boleh tertelan. “Karena batalnya puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut dari lubang tubuh yang terbuka,” kata Syekh Ali Jumah. Akan tetapi, Syekh Ali Jumah menambahkan, menggosok gigi di luar jam puasa adalah hal yang diutamakan. Hal ini penting diingat untuk menghindari keraguan. Baca juga: Kapan Awal Ramadhan di Arab Saudi dan Negara-negara Timur? Perkara yang membatalkan puasa Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa, yakni Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja Memasukkan benda ke dalam salah satu ‘jalan’ Muntah secara disengaja Berhubungan badan secara sengaja Keluar mani Haid atau menstruasi Nifas Gila  Murtad Berikut penjelasan lebih lengkapnya: 1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa. Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam (perut) adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing. Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata. Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah. Baca juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI 2. Memasukkan benda ke dalam salah satu ‘jalan’ Lihat Foto Ilustrasi puasa.(iStockphoto/yanik88) Maksud dari ‘jalan’ pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur. Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur. 3. Muntah secara disengaja Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah. Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah. 4. Berhubungan badan secara sengaja Berhubungan badan pada siang hari pada bulan Ramadhan akan membatalkan puasa. Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkan. Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman. Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut. Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter. Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dan Utang Puasa Ramadhan? 5. Keluar mani (sperma) Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani. Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah. 6. Haid atau menstruasi Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita. Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah. Baca juga: Mengumpat Online di Media Sosial, Membatalkan Puasa atau Tidak? 7. Nifas Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan. 8. Gila (junun) Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal. 9. Murtad Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *