Sidang Lanjutan Uji Materi UU Pemilu di MK, Saksi Ahli Tegaskan Mustahil Ubah Sistem saat Tahapan Berjalan

Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap sistem proporsional terbuka yang digugat. Hari ini, Senin (15/5) sebanyak tiga saksi ahli dihadirkan hari ini, yaitu Titi Anggraini, Khairul Fahmi dan Zainal Arifin Mochtar.

Dalam keterangan di hadapan hakim MK, Titi, Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, menegaskan tidak memungkinkan sistem pemilu diubah. Sebab, hal itu akan berdampak panjang kepada tahapan Pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *