Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Tersangka ketujuh tersebut ialah pihak swasta berinisial WP. Dia dianggap sebagai orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Synergi Iwan Hermawan yang lebih dulu menjadi tersangka pada 7 Februari lalu.
“Pada tanggal 21 kemarin dilakukan penangkapan yang bersangkutan di Bandara Yogyakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangan video yang diterima Tempo, Selasa, 23 Mei 2023.
Dalam perkara ini, kata Ketut, WP berperan sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek ini kepada Irwan Hermawan. “Yang bersangkutan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini, Kejagung juga telah memeriksa 6 saksi. Mereka adalah Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan, GGS; Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah Kominfo, LH; Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo, HEP; Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo, EH, Tenaga Ahli di Kominfo WNW; serta Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, AD.
Penyidik meminta keterangan keenam saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemeberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo paket 1, 2, 3, 4 dan 5 tahun 2020-2022.