Gaji ke-13 PNS mulai dicairkan hari ini 5 Juni 2023. Pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikantambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Penerima Gaji ke-13
Dikutip dari PP No 15/20223, Jumat (2/6/2023), pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Penerima Gaji ke-13Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 PNS adalah:
- PNS dan calon PNS (CPNS).
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan bersifat pensiun.
- Penerima tunjangan pokok.
Pejabat dan PNS Penerima Gaji ke-13 Termasuk Jokowi
Dikutip dari PP No 15/20223, penerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Secara lebih detil, yang dimaksud dengan pejabat negara di sini adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawarahan Rakyat
- Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua, Wakil ketua, Ketua Mud adan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
- Menteri dan Pejabat setingkat Menteri
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar BIasa dan berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati, Walikota dan Wakil Bupati, Wakil Walikota
- Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Dengan definisi yang ada adalam Peraturan Pemerintah tersebut, maka Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga akan mendapat gaji ke-13 yang bakal mulai cair pada 5 Juni 2023.
Tak Semua PNS Dapat Gaji ke-13
Namun ternyata tidak semua ASN bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada beberapa ASN dengan keadaan khusus yang tidak bisa mendapat tambahan pendapatan ini.
Dikutip dari Pasal 5 aturan tersebut, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tengah menjalani atau dalam keadaan:
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan.