– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam laporan terbaru kepada dia menunjukkan bahwa kasus transaksi mencurigakan Rp 189 triliun ihwal eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan belum tuntas.
“Laporan yang terakhir dari PPATK, dari Satgas (TPPU) rapat tiga hari yang lalu di Kantor PPATK, Rp 189 triliun yang diributkan itu, kalau versi Bea Cukai dan Perpajakan katanya sudah selesai, tidak ada masalah. Dalam rapat terakhir, (itu) diakui bermasalah dan belum tuntas,” kata Mahfud Md saat jumpa pers di Kuala Lumpur, Malaysia, yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.
Mahfud yang merupakan Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU memberi sinyal bahwa tim pemeriksa Satgas TPPU menemukan kemungkinan tindak pidana asal dalam kasus tersebut. “Mungkin saja akan ditemukan tindak pidana asal, tetapi seumpama tidak ditemukan tindak pidana asal, perlu dihitung ulang secara administratif dari uang itu. Karena memang pecahan pidana asalnya sudah ada ketika kami lakukan penyiaran terhadap publik sebagai bagian dari keterbukaan,” tutur Mahfud.
Dalam jumpa pers yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menuturkan bahwa kasus transaksi Rp 189 triliun itu masih tahap penyelidikan. “Untuk satu surat yang telah dilakukan tahap penyelidikan, dan ini belum selesai dilakukan, nilai transaksinya Rp 189 triliun,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng ada rencana membuat tim yang terdiri atas Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum manakala proses penyelidikan nanti mengarah pada adanya indikasi tindak pidana asal.
“Kawan-kawan kami dari Direktorat Jenderal Bea Cukai meminta dukungan dari satgas ini apabila ternyata dari pendalaman yang dilakukan ditemukan adanya tindak pidana asal yang bukan menjadi kewenangan kawan-kawan Bea Cukai melakukan penyidikan,” ujar dia.
“Tentu, kami akan memberikan supporting (dukungan). Kalau misalnya ada kesulitan, maka kami akan mempertimbangkan untuk dibentuk tim bersama-sama, apabila ditemukan tindak pidana asal bukan kewenangan teman-teman Bea Cukai, lembaga yang punya kewenangan itu bisa langsung mengambil over (alih),” imbuhnya.
Transaksi mencurigakan Rp 189 triliun merupakan bagian dari temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan sebagaimana laporan PPATK sejak 2009 sampai dengan 2023. Ihwal temuan itu, Mahfud Md pada bulan lalu membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal tersebut.
Mengenai transaksi Rp189 triliun itu Mahfud Md pernah menyampaikan itu saat rapat dengan Komisi III DPR pada 29 Maret 2023. Transaksi itu terkait dengan ekspor emas yang melibatkan salah satu perusahaan swasta. Langkah hukum sebetulnya telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada periode 2016–2017. Namun, putusan majelis hakim sampai tingkat Peninjauan Kembali pada 2019 memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.