Batasi Ruang Gerak Mahasiswa. Pihak Kampus Bekukan Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Karena Demo

Batasi Ruang Gerak Mahasiswa, Pihak Kampus Bekukan Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Karena Demo

UMS, pabelan-online.com – Sidang pemanggilan Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) pada 5 Juni lalu memutuskan pembekuan program kerjanya oleh WR III. Alasan pembekuan itu karena EM UB melakukan demo didalam dan luar kampus. Menanggapi hal itu, Aliansi mahasiswa menggelar aksi menolak pembekuan EM UB pada Kamis, 22 Juni 2023.

Mohamad Ferry selaku perwakilan Badan Pengurus Harian (BPH) EM UB dan Koordinator Lapangan (Korlap) menjelaskan bahwa hasil daripada aksi penolakan pembekuan EM UB tersebut masih nihil. Lanjutnya, WR III pada saat itu turun menemui massa aksi, tetapi tidak mau menandatangani piagam kedaulatan mahasiswa UB.

“Namun, memang pada saat aksi kemarin itikad baik oleh WR III memang tidak ada sama sekali, sehingga poin tuntutan yang sudah kita rumuskan diabaikan dan dibiarkan tidak dipenuhi,” ungkapnya, Senin (26/6/2023).

Ferry juga menyayangkan terkait kebijakan yang melarang mahasiswa UB untuk melakukan aksi demo. Menurutnya, hal itu membatasi ruang gerak mahasiswa dalam berpendapat.

“Di UB berbagai kebijakan yang dibuat WR III baik secara tertulis maupun tidak, justru secara tidak langsung telah membatasi ruang gerak dari mahasiswa itu sendiri. Seperti misalnya, kami dilarang melakukan aksi baik di dalam kampus dan di luar kampus semasa beliau (WR III – Red) menjabat,” ungkapnya, Senin (26/6/2023).

Lanjutnya, jika dikaitkan dengan Peraturan Rektor Nomor 90 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Organisasi Kemahasiswaan dan Peraturan Rektor Nomor 34 tahun 2023 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), menurutnya pembekuan itu secara tidak langsung telah merenggut kebebasan asas demokrasi di UB.

Ia menambahkan, adanya dampak atas dibatasinya demokrasi di UB tersebut yang pertama, segala proposal pengajuan dana EM UB diarsipkan dan tidak ditindaklanjuti oleh pihak kemahasiswaan. Kedua, pihak EM dipersulit untuk memakai atau meminjam tempat yang ada di dalam UB.

Ketiga, menurutnya berjalannya organisasi mahasiswa dan PKKMB akan sarat terhadap kepentingan oleh pihak birokrasi kampus. Dampak keempatnya, mahasiswa UB dilarang untuk melakukan aksi baik di dalam dan di luar kampus. Bahkan terdapat ancaman dari para birokrat yang kerap dilontarkan kepada para mahasiswa ketika melakukan aksi.

Dikesempatan yang sama Satria Naufal selaku mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) UB mengungkapkan, pembekuan EM UB tersebut menjadi ancaman dan rekam jejak yang cukup buruk bagi kebebasan akademik di kampus, terutama di UB.

Menurutnya, pihak kampus seharusnya mampu menampung, mengolah, menjadi jembatan atas aspirasi dan masukan-masukan dari mahasiswa. Terlebih WR III yang seharusnya menjadi academic gate, student gate, namun malah membatasi hak-hak mahasiswa.

“Tentu kedepannya bisa berdampak menjadi suatu bayang-bayang otoriter dan ancaman ketika bersuara, yang mana sangat menganggu kedaulatan mahasiswa. Kami (mahasiswa UB – Red), kita mahasiswa tidak alergi terhadap penguasa, akan tetapi kita alergi terhadap penguasa yang arogan,” tutupnya, Senin (26/6/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *