Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa, 18 Januari 2022 tidak mengatur adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada). Yang ada hanya pemilihan umum tingkat nasional.
Dikutip dari Bab II Pasal 5 RUU tersebut, IKN yang akan disebut sebagai Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya. Dia dijadikan sebagai satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus sehingga tidak ada pemilihan kepala daerah oleh rakyat. “Di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional,” demikian tertulis pada Pasal 5 ayat 3 draf RUU IKN.
Penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara dalam pasal 8 RUU itu adalah Otorita IKN Nusantara. Badan ini dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita. Keduanya langsung ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Pasal 10 nya menyebutkan, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Untuk pertama kali, Kepala Otorita dan Wakil Kepala ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat dua bulan setelah UU IKN ini diundangkan.
Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Pada pasal 13 ayat 1 nya menyebutkan bahwa IKN Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.
Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di IKN Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita IKN Nusantara.