Pengakuan Orang Tua Siswa Dimintai Duit Rp 3 Juta untuk Dapat Kursi di PPDB Jalur Zonasi

Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.

 Jakarta – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama SMP 2023 di Karawang diduga diwarnai dengan adanya kegiatan transaksional. Salah seorang warga Kecamatan Karawang Timur menyampaikan dugaan kegiatan transaksional itu terjadi di PPDB SMP jalur zonasi.

“Biaya atau tarifnya lumayan, istilahnya itu beli kursi,” kata salah satu orang tua siswa yang tak mau namanya disebut.

Ia mengaku harus mengeluarkan uang sekitar Rp 3 juta agar anaknya bisa masuk ke SMP negeri di Karawang. Istilah biaya dalam kegiatan PPDB itu disebut-sebut untuk beli kursi.

“Dikira hanya saya saja yang mengalami itu, ternyata beberapa orang tua lainnya mengalami hal serupa,” kata dia.

Dia mengaku terpaksa merogoh kocek agar anaknya bisa sekolah di wilayah Karawang Barat yang menjadi impian sang anak.

Sementara itu, salah satu sekolah SMP Negeri di Kecamatan Karawang Timur, menarik uang kepada seluruh orang tua siswa. Permintaan uang itu disampaikan pihak sekolah melalui pihak koperasi sekolah. Koperasi sekolah tmenarik uang kepada orang tua dengan nomimal Rp 1juta.

Pembayaran awal harus dilakukan pada saat daftar ulang, dipatok minimal 800 ribu. Sedangkan sisanya bisa dibayar di lain waktu.

Koperasi sekolah beralasan biaya yang diminta kepada para orang tua siswa itu untuk pembayaran kelengkapan seragam atau atribut sekolah.

Ketika dikonfirmasi, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Karawang belum bersedia menyampaikan keterangan secara resmi. Sesuai dengan tahapan PPDB SMP tahun 2023, kegiatan PPDB digelar pada 26 Juni hingga 8 Juli 2023.

PPDB SMP ini mencakup penerimaan dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi. Pendaftaran penerimaan peserta didik lewat jalur zonasi dan afirmasi berlangsung dari 28 Juni sampai 3 Juli 2023.

Kemudian penerimaan peserta didik dari jalur prestasi akademik kuotanya berlangsung dari 5 sampai 8 Juli 2023, sedangkan penerimaan dari jalur prestasi non-akademik pada 26 sampai 27 Juli 2023.

Sementara jalur perpindahan orang tua waktu pendaftarannya dari 22 sampai 27 Juli 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *