SOP baru perahu wisata di Kabupaten Pangandaran segera diberlakukan. Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari, aturan itu akan diserahkan pada bupati pada Minggu.
“Nanti akan diserahkan ke bupati sebagai pucuk pimpinan,” katanya, Kamis 6 Juli 2023. Kata Tonton Guntari, perahu wisata menjadi salah satu kegiatan yang sangat berisiko. Maka SOP sangat diperlukan.
Dalam draft SOP baru perahu wisata itu, kata dia, setidaknya ada 12 poin yang diatur. “Nantinya jadi tata tertib para pengusaha wisata,” jelasnya.
Pertama, penumpang perahu wisata maksimal harus 10 orang. Kemudian jumlah pelampung berjumlah 12, termasuk untuk nakhoda. “Penumpang diwajibkan memakai saat pergi dan pulang,” katanya.
Perahu wisata wajib menyertakan satu buah dayung, ember, peluit dan bendera merah putih. “Saat bersandar, posisi perahu harus mengarah ke arah laut,” jelasnya.
Selain itu, Anak Buah Kapal (ABK) wajib menjemput perahu ketika hendak bersandar ke pantai. “Ketika cuaca buruk, anggota tidak boleh memaksakan diri berangkat,” katanya.
Dalam SOP baru perahu wisata itu juga, wajib juga ada tali besar minimal 200 meter di atas perahu. “Kemudian wajib membawa jangkar,” jelas Tonton Guntari.
Apabila terjadi kecelakaan laut (laka laut) harus saling membantu. Kemudian yang terpenting adalah saat perahu wisata pergi dan kembali, anggota wajib mensterilkan para wisatawan.
Pengusaha Dikumpulkan, Bahas SOP Baru Perahu Wisata
Sebelumnya, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengumpulkan para pengusaha perahu wisata sebagai bentuk respon dari pengunjung atau masyarakat terkait kecelakaan laut beberapa waktu lalu.
“Tentu saya mendengarkan, di samping berpikir harus ada langkah-langkah. Jangan sampai kejadian terulang kembali. Keteledoran tersebut terjadi,” ucapnya saat bertemu dengan pengusaha perahu wisata.
Ia mengatakan, hasil pertemuan dengan pengusaha perahu wisata, dicapai kesepakatan untuk membuat SOP pengoperasian perahu.