Polisi Kembali Periksa Bukhori Yusuf Terkait Kasus KDRT
Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali memanggil politikus PKS Bukhori Yusuf (BY) sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap MY.
“Saudara BY akan diundang kembali untuk dimintai keterangan,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Sabtu, (8/7/2023).
Nurul mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus KDRT ini.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi termasuk saudara BY,” katanya.
Adapun untuk saksi terbaru yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan yakni, S selaku orang tua MY yang telah memberikan keterangan pada Selasa, 4 Juli 2023.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara S selaku orangtua korban atas dugaan kasus KDRT kepada korban yaitu saudari MY,” kata Nurul.
Sebelumnya, Bukhori Yusuf dilaporkan ke Polrestabes Bandung, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelapor perempuan berinisial MY mendapat kekerasan fisik, seksual dan psikis secara berulang pada medio tahun 2022. Laporan pun dilayangkan ke Polrestabes Bandung.
Sementara itu, Srimiguna selaku kuasa hukum korban menyatakan bahwa korban ini adalah istri kedua dari BY. Pernikahan mereka diketahui pula oleh istri pertama.
“Korban melaporkan BY ke Pihak Kepolisian Polrestabes Kota Bandung, karena korban telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY diduga Korban mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kekerasan psikis,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya.