, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melayangkan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan pemanggilan kedua untuk pemeriksaannya sebagai saksi.
Sebelumnya Panji Gumilang telah dimintai keterangan untuk dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan. “Nanti dalam tahap penyidikan ini, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi,” kata Ramadhan kepada awak media, Kamis, 13 Juli 2023.
Namun, kata Ramadhan, penyidik belum menjadwalkan pemanggilan karena masih menunggu pemeriksaan seluruh saksi ahli. Selain itu, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri.
Panji Gumilang dan pesantrennya ,Al Zaytun, menjadi sorotan publik setelah praktik ibadahnya yang dianggap melenceng dari syariat Islam. Praktik itu diketahui melalui video yang diunggah di media sosial dan sempat viral. Salah satu yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat. Kemudian, Panji Gumilang juga memperbolehkan perempuan menjadi khatib salat Jumat.
Sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satunya adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. Penditi NII Crisis Center, Ken Setiawan, membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyataan Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.
Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama. Dalam laporan ini, Panji Gumilang terqncam Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang akan dikenakan pasal tambahan menyebarkan hoaks, di samping pasal penistaan agama. Ia mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan. Penyidik, katanya, menemukan unsur pidana lain.
Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji Gumilang terancam penjara 6 tahun. Selain pidana di atas, Bareskrim Polri juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.