“Untuk urusan capres cawapres, itu nanti di dalam AD ART diputuskan di dalam rapat majelis agung, lembaga majelis agung kan akan dibuat,” kata dia di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023
Kemudian Pasek mengatakan bahwa di Majelis Agung PKN akan diisi dirinya sebagai ketua. Lalu Ketua Dewan Pembina Laksamana Sukardi, Ketua Dewan Pakar ada Ferdinan Ghodang, serta Ketua Umum PKN yang baru, Anas Urbaningrum.
“Di dalam majelis agung itu saya sebagai ketua, di dalamnya itu ada ketua dewan pembina, ketua dewan pakar, ketua umum dan beberapa orang yang jumlahnya antara 5 sampai 9 orang,” ucapnya.
Apakah PKN akan masuk ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan?
I Gede Pasek Suardika pun belum bisa memastikan peluang PKN masuk ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Dia menyatakan pihaknya baru akan membuat keputusan akan merapat ke koalisi mana hingga ada pasangan capres dan cawapres yang definitif.
jadi partai pengusung, kami akan main,” ucapnya.
Pasek menambahkan status PKN sebagai partai pendukung itu baru bisa ikut berpartisipasi setelah pasangan itu resmi ada.
“Karena kami hanya partai pendukung, maka kami taat asas,” ujar Pasek. “Bayangkan menjadi partai pendukung kalau ternyata yang didukung belum bisa diusung,”.
Logikanya kata Pasek, usai partai partai pengusung mengusung calon pasangan, barulah partai pendukung bisa ikut
untuk Persatuan terdiri dari Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Mereka telah mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai capres.
PKN sendiri merupakan partai yang banyak dihuni oleh eks politikus Partai Demokrat. Selain Gede Pasek, terdapat pula nama Laksamana Sukardi, Mirwan Amir hingga ketua umum mereka yang baru terpilih, Anas Urbaningrum sebagai jebolan Demokrat.
PKN hanya bisa jadi partai pendukung
Gede Pasek menegaskan bahwa saat ini PKN posisinya sebagai partai baru sehingga hanya bisa menjadi partai pendukung.
“Hanya bisa partai pendukung,” ucapnya.
Posisi PKN sebagai partai pendukung tak lepas dari status partai yang baru mengikuti pemilu untuk pertama kalinya pada 2024 mendatang. Sehingga, PKN tak memiliki syarat untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres.
Undang-Undang Pemilu mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan capres dan cawapres untuk memenuhi batas perwakilan di DPR sebesar 20 persen atau memiliki suara sah nasional pada pemilu sebelumnya sebesar 25 persen.
Sebelumnya, PKN menggelar musyawarah nasional luar biasa pada Jumat-Sabtu, 14-16 Juli 2023. Dalam Munaslub ini, mereka memilih Anas Urbaningrum sebagai ketua umum secara aklamasi.