Top Nasional: Kata Mahfud soal Hukuman Ferdy Sambo Dikorting MA, Pelarian Harun Masiku, Penggerudukan Polrestabes Medan

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata.

 Jakarta – Artikel yang menark perhatian pembaca hingga pagi ini Rabu 9 Agustus 2023 di antaranya tanggapan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md perihal keputusan Mahkamah Agung yang mengubah vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Selanjutnya, perihal pelarian Harun Masiku dan perkembangan kasus penggerudukan Polrestabes Medan oleh TNI. Berikut ringkasannya:

1. Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Mahfud Md: Secara Kualitas Praktisnya Sama

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung yang mengubah vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Vonis hukuman mati sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi, namun keputusan itu batal di tingkat MA.

Meski begitu, Mahfud tak ambil pusing dengan perubahan vonis tersebut. Sebab, menurut dia kedua hukuman itu sama saja.

“Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Selain itu, Mahfud menyebut hukuman mati Sambo itu harus dikuatkan oleh MA dan praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab, kata dia, pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun, UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru disahkan pemerintah bakal sudah berlaku.

“Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” kata Mahfud.
Artikel selengkapnya

2. Harun Masiku Terdeteksi Masih di Indonesia, IM57: Kenapa Nggak Langsung Ditangkap

Ketua Lembaga Indonesia Memanggil 57+ Muhammad Praswad Nugraha mengaku heran terhadap sikap aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian yang kesulitan menangkap Harun Masiku. Padahal, polisi menyatakan Harun masih berada di wilayah Indonesia, bukan di luar negeri seperti informasi yang beredar belakangan.

Praswad heran karena KPK dan polisi seperti kesulitan untuk melacak keberadaan Harun. Padahal, menurut dia, kedua lembaga ini mmemiliki pengalaman panjang dalam menangkap dan memproses pelaku pelanggaran hukum.

“Mengherankan ketika sangat sulit menangkap orang yang tidak memiliki jabatan tinggi dan tidak pernah terlatih secara intelejen dalam melakukan upaya penyembunyian diri,” kata Praswad melalui keterangan resminya, Selasa 8 Agustus 2023.

Mantan penyidik KPK itu mengatakan, penegak hukum harus berani mengungkap siapa pihak yang melindungi keberadaan Harun Masiku, termasuk potensi adanya penegak hukum yang turut melindungi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *