Mahkamah Agung Amerika Menguatkan Vonis Mati ke Pelaku Bom Boston Marathon
– Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat, 4 Maret 2022 menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama, dengan menjatuhkan hukuman mati pada pelaku teror bom Boston Marathon, Dzhokhar Tsarnaev. Mahkamah Agung menilai Tsarnaev punya peran penting pada serangan teror pada 2013 silam, yang menewaskan tiga orang dan melukai lebih dari 260 orang.
Sebelumnya pada sidang banding 2020 lalu, pengadilan memutus bahwa Tsarnaev bersalah, namun membatalkan vonis mati pada Tsarnaev (jadi hukuman seumur hidup). Lantaran Presiden Amerika Serikat Joe Biden telah memberlakukan sebuah moratorium perihal hukuman mati, maka Tsarnaev tidak akan menjalani vonis matinya dalam waktu dekat.
“Presiden Biden percaya bahwa Tsarnaev harus dihukum, namun juga waswas dengan penerapan hukuman mati,” kata Humas Gedung Putih Jen Psaki.
Ledakan bom terjadi saat sejumlah peserta berlari ke garis finis ajang Boston Marathon yang terjadi pada 15 April 2013 silam. Bom ini menewaskan 3 orang dan 200 terluka. REUTERS/Dan Lampariello
Mahkamah Agung telah menilai pengadilan banding membuat kekeliruan dengan mengesampingkan bukti khusus.
“Dzhokhar Tsarnaev telah melakukan kejahatan yang keji. Amandmen keenam tetap menjamin Tsarnaev mendapatkan sebuah persidangan yang adil di hadapan juri yang tidak memihak. Dia telah mendapatkan itu,” kata Hakim Clarence Thomas.
Tsarnaev melancarkan teror bom saat dia berusia 19 tahun (sekarang 28 tahun). Pengacara Tsarnaev menilai kliennya hanya kaki tangan dalam tindak pengeboman di acara Boston Marathon, sedang dalangnya adalah abang Tsarnaev. Kakak Tsarnaev diyakini punya keyakinan ekstrimis.