Rudy Salim Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus Indra Kenz

Rudy Salim Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus Indra Kenz

Rudi Salim Presiden Direktur Prestige Image Motorcars pengimpor Tesla dan Buggatti. Sumber: swa.co.id
Rudi Salim Presiden Direktur Prestige Image Motorcars pengimpor Tesla dan Buggatti. Sumber: swa.co.id

 – Pemilik showroom Prestige Image Motocars, Rudy Salim akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz, pada Jumat, 18 Maret 2022.

Rudy Salim datang di Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukumnya, Frank Hutapea. Dia hadir sekitar pukul 09.37 WIB dengan mengenakan jas berwarna biru tua tua bercorak kotak-kotak.

“Nanti ya habis BAP (berita acara pemeriksaan). BAP dulu,” kata kuasa hukumnya sambil mengarahkan Rudy Salim masuk ke tempat pemeriksaan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko sebelumnya telah mengatakan, pemanggilan terhadap Rudy Salim pada hari ini merupakan panggilan ulang.

“Jadinya Jumat, minta dijadwalkannya dari pihak mereka itu,” kata Gatot saat dihubungi, beberapa hari lalu.

Mulanya, Rudy Salim dipanggil tim penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 14 Maret 2022. Namun, dia berhalangan hadir karena mengaku sakit dan diagendakan kembali untuk diperiksa hari ini.

“Kemarin kan dia mengirim surat bahwa kondisinya sedang tidak sehat, jadi minta jadwal ulang, dijadwalkan itu selasa ini,” tutur Gatot.

Indra Kenz diketahui pernah membeli mobil di showroom milik Rudy Salim. Kepolisian menyatakan akan menelusuri aliran duit dari Indra Kenz. Polisi telah menyita aset Crazy Rich Medan itu berupa rumah dan mobil mewah.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menengarai telah terjadi pencucian uang dalam kasus investasi ilegal Indra Kenz. PPATK menemukan terdapat transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan ke lembaganya.

“Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rilis pers PPATK, Ahad, 6 Maret 2022.

Bareskrim menjerat pria dengan nama asli Indra Kesuma itu dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Indra terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *